Blog

Bahas Terkait Pelaporan SPT Pasca PPS, Ikaprama Financial Club Gelar Webinar

WhatsApp Image 2022-11-28 at 22.05.38
Journal

Bahas Terkait Pelaporan SPT Pasca PPS, Ikaprama Financial Club Gelar Webinar


Ikaprama.org, Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (Ikaprama) menggelar Webinar bertajuk Pelaporan SPT Pasca Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Kamis 24 November 2022. Dalam webinar kali ini menghadirkan pembicara Arief Yunianto, Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (Direktorat P2Humas, DJP).

suasana acara

Dalam pembahasan yang disampaikan oleh Arief, dirinya menjelasakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah resmi berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Program yang merupakan inisiasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menuntutaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan ke kas negara berdasarkan pada pengungkapan harta.

“Pertama, Wajib Pajak peserta PPS yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan telah memperoleh Surat Keterangan, Harta Bersih yang disampaikan dalam SPPH harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca,” terangnya.


Dirinya pun melanjutkan Kedua, atas tambahan harta dan utang yang diungkapkan Wajib Pajak dalam SPPH yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan (SPH Program Pengampunan Pajak) diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022. Hal tersebut juga berlaku bagi harta dan utang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.


Dan yang ketiga lanjut Arief harta yang diungkapkan dalam SPPH yang berupa aktiva berwujud tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk aktiva tidak berwujud. Aktiva tidak berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.


Arief pun mengatakan Kita semua tahu bahwa pajak adalah sumber utama dalam APBN, tanpa pajak maka negara kesulitan untuk membiayai semua keperluan dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Dengan Penerimaan yang meningkat, maka Pemulihan Ekonomi Nasional akan terlaksana dengan baik. Maka mari membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan dengan benar, lengkap dan jelas, karena Pajak Kuat Indonesia Maju,” tutupnya.