Blog

ENTREPRENEUR COACHING Izin Usaha Part 1

unnamed-17
Journal

ENTREPRENEUR COACHING Izin Usaha Part 1

ikaprama.org, Alumni Network Universitas Prasetiya Mulya kembali menggelar Entrepreneur Coaching, sebagai perwujudan program Alumni Lifelong Learning yang diperuntukkan bagi alumni S1 dan S2 entrepreneurs. Tema kali ini akan fokus membahas tentang Izin Usaha.

Narasumber kali ini yaitu Rieke Caroline – Founder Kontrak Hukum. Rangkaian pertama dari 2 series ini diadakan pada hari Jumat, 12 Agustus 2022 pukul 19.00-21.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang secara intensif membahas kasus terkait izin usaha.

Dalam materi yang disampaikan oleh Rieke Caroline, SH., M.Kn, dirinya mengatakan terdapat enam tahapan dari Legalitas Usaha yakni pertama pelaku usaha, founder agreement, ketiga mengurus merek dagang/usaha, keempat mengurus badan usaha, lima mengurus Izin Usaha dan keenam Kontrak Operasional. 

“Jadi Legalitas adalah “Jantung” Usaha, dengan legalitas, anda akan mendapatkan perlindungan hukum serta kesempatan untuk mengembangkan usaha menjadi lebih besar. Terlebih lagi, pemenuhan perizinan akan mendatangkan rasa aman dan nyaman saat berbisnis,” ucapnya.

Dirinya pun mengungkapkan saat memulai dan menjalankan kegiatan bisnis, semua bisnis harus mengetahui persyaratan dasar perizinan yang meliputi, pertama kesesuaian tata ruang atau kesesuaian pemanfaatan ruang (KKPR).

kemudian persetujuan lingkungan, ketiga persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat bangunan laik fungsi (SLF).  Untuk itu dirinya berharap agar para pelaku usaha mampu memperhatikan legalitas izin usaha secara benar dan bertanggung jawab, agar di kemudian hari tidak terdapat masalah yang dapat merugikan bisnis usaha.

Semoga program ini bisa bermanfaat bagi para alumni dan memberikan impact positif di masa mendatang. Ikuti terus Entrepreneur Coaching berikutnya!