Blog

IKAPRAMA Financial Club X DJP Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022

unnamed-67
Journal

IKAPRAMA Financial Club X DJP Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022


Ikatan Alumni Prasetiya Mulya (IKAPRAMA) Financial Club menggelar webinar bertajuk Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022, yang dilaksanakan pada Rabu, 08 Februari 2023, secara daring. Dalam Webinar kali ini, narasumber yang dihadirkan yakni Arif Yunianto, Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (Direktorat P2Humas, DJP).

Dalam pemaparannya, Arif mengatakan objek Pajak penghasilan merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, untuk dikonsumsi atau digunakan dalam menambahkan kekayaan. Kemampuan ekonomis tersebut termasuk yang diperoleh dari dalam negeri maupun yang diperoleh dari luar negeri.

Adapun, lanjut Arief penghasilan dengan sifat final yang dapat menjadi objek pajak PPh, yakni : Bunga deposito atau tabungan lainnya seperti bunga obligasi hingga surat utang negara. Hadiah yang dihasilkan secara cuma-cuma atau dari undian. Transaksi saham dan sekuritas lainnya yang sejenis, hingga transaksi derivatif yang diperjual-belikan di pasar saham atau bursa dn pengalihan harta atas tanah/bangunan, jasa konstruksi, real estate, hingga persewaan.

Acara Webinar IKAPRAMA Financial Club ini diikuti oleh 40 peserta mayoritas merupakan alumni Prasetiya Mulya. Ikuti terus agenda webinar lainnya yang dilaksanakan oleh IKAPRAMA dan Alumni Network .