Blog

IKAPRAMA FINANCIAL CLUB PP 23 Pasca Implementasi UU Ciptaker dan UU HPP

unnamed (19)
Journal

IKAPRAMA FINANCIAL CLUB PP 23 Pasca Implementasi UU Ciptaker dan UU HPP

Ikaprama.org, SIG IKAPRAMA Financial Club mengadakan kegiatan webinar kali ini berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kegiatan webinar ini berlangsung pada hari Kamis, 22 September 2022 pada pukul 09.00 – 11.00 WIB dihadiri oleh kurang lebih 50 peserta dengan mengundang narasumber Bapak Arif Yunianto sebagai Fungsional Penyuluh Ahli Madya Direktorat Penyuluh, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat P2Humas, DJP) dengan moderator Bapak Leander Resadhatu R.- Alumni MMBM 38.

Dalam kegiatan webinar ini Bapak Arif memaparkan mengenai dampak perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (PP 23 tahun 2018).

UU Ciptaker dan UU HPP terhadap PP 23 tahun 2018 memiliki dua dampak yang cukup signifikan seperti perlakukan pajak terhadap PT. Perseorangan dan UMKM Orang Pribadi yang memiliki omzet dibawah Rp500 juta. PT Perseorangan adalah Badan hukum perorangan yang memiliki kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil. PT Perorangan dibangun dengan modal dasar yang ditentukan oleh pendiri PT (sesuai kriteria UMKM) dan didirikan oleh 1 orang berdasarkan Surat Pernyataan Pendirian Menteri Hukum dan HAM.

Ketika seseorang mendirikan PT Perorangan perlu untuk diingat bahwa PT Perorangan memiliki kewajiban untuk membuat dan melaporkan Laporan Keuangan yang paling lama 6 bulan bulan setelah akhir periode berjalan dan melaporkannya kepada Menteri. Hal ini perlu untuk diingat, secara peraturan pajak dalam PP 23 Tahun 2018 memang memberikan pilihan kepada PT Perorangan untuk menggunakan pembukuan atau pencatatan. Namun, PT Perorangan memiliki kewajiban untuk membuat dan melaporkan laporan keuangan dan dilaporkan ke Menteri terkait.

SIG IKAPRAMA Financial Club sudah beberapa kali mengadakan kegiatan webinar bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk membahas mengenai update peraturan perpajakan. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan SIG IKAPRAMA Financial Club untuk meningkatkan pemahaman alumni prasetiya mulya dan masyarakat umum dalam bidang perpajakan.